tatib

TATA TERTIB MIO CLUB DEPOK

1. Takwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dapat menjadi contoh yang baik dan saling menghormati sesama anggota.
3. Patuh pada Tata Tertib anggota dan keputusan musyawarah anggota.
4. Menjaga nama baik perkumpulan (Club), ketertiban, sopan santun, keselamatan diri dan anggota saat di       jalan, di lokasi tujuan dan dimanapun berada.
5. Disiplin dan bersahaja.
6. Hadir dalam perkumpulan (Club) minimal 2 (dua) kali dalam sebulan & diberikan sanksi jika dalam 2 bulan tidak ada konfirmasi/kabar pada Pengurus.
7. Minggu ke-2 & ke-4 setiap bulannya adalah Kopdar Wajib MCD.
8. Menempatkan Tata Tertib sebagai hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan.
9. Mengutamakan Musyawarah Anggota untuk dapat mengambil keputusan dalam perselisihan yang ada.
10. Bersedia mengundurkan diri bila kedapatan membawa narkoba (yang sejenis), senjata tajam dan senjata api tanpa izin, melakukan asusila, membocorkan rahasia perkumpulan (intern club) dan membahayakan sesama anggota MCD & wajib segera mengembalikan atribut MCD yg dimiliki kepada Pengurus (TATIB) jika sudah keluar/mengundurkan diri.
11. Membayar Iuran Wajib (min Rp. 2000,-) setiap kali hadir dalam Kopi Darat MCD.
12. Dilarang memakai sandal, celana pendek pada saat Kopdar & wajib memakai Jaket MCD pada setiap Kopdar & undangan acara MCD.
13. Menjaga keselamatan diri berkendara dan kelengkapan motor pada saat kopdar.
14. Menjunjung tinggi nama dan Atribut MCD, agar tidak dipakai sembarangan / untuk kepentingan pribadi yang diatur dalam UU.IT.
15. Seluruh Merchandiese/aksesoris MCD dalam bentuk apapun hanya dapat dikoordinir oleh Sekretaris MCD untuk pembelian & penjualan masuk dalam kas MCD sebesar 10%.
16. Barang-barang MCD (milik club & pemberian) wajib di taruh di Sekretariat MCD, dan tidak bisa keluar-masuk tanpa sepengetahuan Pengurus, sebagai bentuk Inventaris MCD & jika kedapatan rusak diwajibkan pemakai/peminjam menganti dengan barang/jenis yang sama.
17. Seluruh acara, event, undangan, dll yang menghasilkan nilai materi, wajib dimasukan uang kas MCD sebesar 10% untuk anggota tetap MCD & untuk anggota tidak tetap MCD (simpatisan, boncenger, dll.) sebesar 20%.
18. Untuk anggota baru MCD wajib hadir kopdar selama 4x berturut-turut & mendapat sticker MCD Ca’Ang (Calon Anggota) tanpa no. registrasi sebelum pelantikan dijadwalkan.
19. Seluruh anggota MCD wajib berpartisipasi dalam setiap kegiatan club & membantu Pengurus dalam menjalankan roda perkumpulan club.
20. Hal lain yang belum termuat dalam Tata Tertib ini diselesaikan secara Musyawarah.